Sabtu, 20 Juni 2026

Iran Wajibkan Kapal Ajukan Izin 48 Jam Sebelum Melintas di Selat Hormuz

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Selat Hormuz. Foto: Anadolu

Otoritas Selat Teluk Persia Iran atau Persian Gulf Strait Authority (PGSA), lembaga yang bertanggung jawab atas lalu lintas maritim di Selat Hormuz, mengumumkan prosedur baru bagi kapal yang ingin melintas di jalur perairan tersebut.

Dalam pengumuman di platform X, Jumat (20/6/2026), PGSA menyatakan permohonan lintas kapal harus diajukan “paling lambat 48 jam sebelum tiba di kawasan Selat Hormuz”. PGSA menegaskan, hanya kapal yang memenuhi seluruh persyaratan yang akan segera mendapatkan izin melintas.

Menurut PGSA, permohonan lintas harus diajukan secara resmi melalui situs web dan alamat email lembaga tersebut. Permohonan juga harus mencantumkan informasi kontak kapal yang valid dan dapat dihubungi.

Melansir kantor berita Xinhua, untuk menghindari keterlambatan, kapal wajib mengirimkan permohonan lintas beserta informasi yang diperlukan setidaknya 48 jam sebelum tiba di kawasan Selat Hormuz.

PGSA juga mengumumkan bahwa selama periode 60 hari sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman damai atau MoU yang baru ditandatangani Iran dan Amerika Serikat (AS), kapal-kapal akan dibebaskan dari biaya terkait pelintasan di Selat Hormuz.

Biaya yang berkaitan dengan layanan keamanan, keselamatan, lingkungan, serta kewajiban asuransi Iran akan ditanggung oleh Pemerintah Iran.

PGSA menyebut, kapal juga harus berkoordinasi lebih dulu dengan otoritas Iran mengenai rute dan waktu pelintasan yang telah ditetapkan di Selat Hormuz. Pemilik kapal akan bertanggung jawab atas setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Pengumuman ini disampaikan sehari setelah Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran atau Supreme National Security Council (SNSC) memerintahkan percepatan penanganan permohonan kapal yang ingin melintas di Selat Hormuz, sesuai MoU Iran-AS.

Menurut SNSC, berdasarkan MoU tersebut, tidak ada biaya yang dikenakan selama 60 hari bagi kapal yang mengajukan permohonan untuk melintasi Selat Hormuz. Seluruh biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Iran.

Sebelumnya, pada 28 Februari, Israel dan AS melancarkan serangan bersama ke Teheran dan sejumlah kota lain di Iran. Iran merespons dengan gelombang serangan rudal dan drone yang menargetkan Israel serta pangkalan dan aset AS di kawasan.

Iran kemudian memperketat pengawasan di Selat Hormuz, termasuk melarang jalur aman bagi kapal milik atau yang berafiliasi dengan Israel dan AS. (bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 20 Juni 2026
31o
Kurs