Minggu, 21 Juni 2026

Munas-Konbes NU Susun Aturan Baru Pengelolaan Tambang, Skema Kepemilikan Koperasi Dikaji Ulang

Laporan oleh Wilda Aulia Maulida Afni
Bagikan
Amin Said Husni Sekretaris Organizing Committee (OC) Munas-Konbes NU ketika menyampaikan keterangan di sela istirahat sidang Komisi Organisasi, Minggu (21/6/2026). Foto: Wilda Aulia suarasurabaya.net

Musyawarah Nasional dan Komisi Organisasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) membahas rancangan aturan tata kelola pengelolaan tambang sebagai upaya menyiapkan payung hukum atas aktivitas usaha pertambangan yang sedang berjalan di lingkungan organisasi.

Rancangan ini diarahkan untuk mempertegas posisi kepemilikan, sistem pengelolaan, hingga prinsip tata kelola agar seluruh aktivitas tambang berada di bawah Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan tidak keluar dari mandat organisasi.

Amin Said Husni Wakil Ketua Umum PBNU sekaligus Sekretaris Organizing Committee (OC) Munas-Konbes NU menjelaskan, aturan tersebut disusun untuk memastikan pengelolaan tambang berjalan dalam kerangka organisasi dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Yang pertama untuk memastikan bahwa tambang ini milik perkumpulan NU, bukan milik sekelompok orang apalagi perorangan,” kata Amin di sela istirahat sidang Komisi Organisasi, Minggu (21/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus mengacu pada prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta memberikan manfaat langsung bagi warga NU.

“Untuk memastikan tata kelolanya sesuai prinsip-prinsip good governance, profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan hasil tambang itu sepenuhnya untuk kepentingan warga NU,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, komisi juga menyoroti struktur kepemilikan badan usaha pengelola tambang yang selama ini berada dalam skema perusahaan dengan saham yang dimiliki koperasi.

Hal ini dinilai perlu penataan ulang agar tidak menimbulkan jarak hukum antara koperasi dan Perkumpulan NU dalam tata kelola usaha.

Karena itu, dalam rancangan aturan juga dimasukkan skema perubahan kepemilikan saham yang saat ini berada di koperasi untuk diarahkan menjadi bagian dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama melalui mekanisme transisi yang akan diatur lebih lanjut.

Meski demikian, seluruh pembahasan tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan final. Hasil komisi masih akan dibawa ke sidang pleno Konbes NU yang digelar pada Senin (22/6/2026) pagi.

Diketahui, Munas-Konbes NU 2026 berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 23 Juni 2026. Forum ini menjadi wadah pembahasan berbagai isu strategis keagamaan dan organisasi menjelang Muktamar NU mendatang. (aul/saf/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 21 Juni 2026
28o
Kurs