Polrestabes Surabaya meringkus pelaku pembacokan seorang pemuda hingga korban meninggal dunia saat perayaan Hari Ulang Tahun Persebaya ke-99 yang terjadi di Jalan Sumatera, Surabaya, Kamis (18/6/2026) dini hari.
Untuk diketahui, korban berinisial GAD yang merupakan pelajar yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Ia sempat menjalani perawatan di RS Ubaya Surabaya usai dibacok sebelum kehilangan nyawa.
AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa pelaku telah diringkus Tim Jatanras pada Sabtu (20/6/2026) kemarin.
“Iya sudah ditangkap,” ujar Edy dikonfirmasi suarasurabaya.net pada Senin (22/6/2026).
Pelaku diketahui berinisial MN (22 tahun) warga Kedung Sroko, Tambaksari. Ia ditangkap petugas pada Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB pagi di wilayah Desa Pekol Pasarenan, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.
Dari hasil penyidikan terungkap, bahwa insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sumatera, Surabaya. Peristiwa itu bermula ketika rombongan pelaku berpapasan dengan rombongan korban saat suasana perayaan anniversary Persebaya.
Polisi mengungkapkan, saat kejadian pelaku berangkat bersama sekitar sepuluh sepeda motor dari kawasan Kedung Sroko. Pelaku mengendarai sepeda motor RX-King seorang diri.
Edy menyebut, kedua kelompok kemudian sempat terlibat adu mulut hingga berujung keributan. Menurut keterangan pelaku, dirinya merasa terdesak saat bentrokan terjadi.
Dalam kondisi tersebut, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang telah dibawanya dari rumah, lalu mengayunkannya ke arah kelompok korban.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membawa senjata tajam dari rumah sebelum berangkat mengikuti konvoi. Saat terjadi keributan, pelaku menyabetkan celurit ke arah rombongan korban hingga mengenai salah satu korban dan menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Edy.
Sesudah kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil dilacak oleh Tim Jatanras dan ditangkap di Kabupaten Sampang.
Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, rekaman video saat pelaku membawa senjata tajam, helm dan pakaian yang digunakan saat kejadian, serta hasil visum et repertum korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Edy menyebut saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku penganiayaan tersebut berhasil diamankan lalu dibawa ke Polrestabes Surabaya beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (wld/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

