Selasa, 23 Juni 2026

Munas-Konbes NU Tegaskan Aset Tambang 100 Persen Milik Perkumpulan NU

Laporan oleh Wilda Aulia Maulida Afni
Bagikan
Suasana jelang penutupan sidang Pleno III Munas-Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri, Senin (22/6/2026). Foto: Wilda Aulia suarasurabaya.net

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 menegaskan seluruh aset tambang berada dalam kepemilikan 100 persen Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Ketentuan itu masuk dalam Peraturan Perkumpulan tentang pengelolaan aset tambang yang disepakati dalam Munas-Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).

Prof. Mohammad Nuh Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026 mengatakan, kepemilikan aset tambang menjadi salah satu dari empat aspek utama yang diatur dalam peraturan tersebut.

Selain kepemilikan, aturan itu juga memuat ketentuan tata kelola, pemanfaatan, dan keberlanjutan usaha tambang.

“Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan peraturan perkumpulan tentang tambang, pengelolaan aset tambang. Ini yang dulu sempat heboh macam-macam, tapi sudah kita sepakati melalui peraturan perkumpulan itu,” kata Prof. Nuh.

Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi individu, perusahaan, maupun pihak tertentu untuk mengklaim kepemilikan aset tambang NU.

“Aset ini adalah aset Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Tidak boleh orang per orang atau PT apa pun yang mengklaim memiliki aset ini. Kepemilikannya 100 persen adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

Dalam aspek tata kelola, Prof. Nuh mengatakan pengelolaan tambang harus mengikuti prinsip syariat dan keputusan muktamar NU sebelumnya.

Kegiatan eksplorasi diperbolehkan, tetapi eksploitasi yang berlebihan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan tidak dibenarkan.

NU juga akan bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pengelolaan tambang, mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki organisasi.

Aspek berikutnya mengatur pemanfaatan hasil tambang. Prof. Nuh menegaskan manfaat usaha tambang harus dirasakan seluruh keluarga besar NU, mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pengurus wilayah, cabang, hingga ranting dan lembaga-lembaga NU.

Hasil pengelolaan tambang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus.

“Tidak boleh dan tidak dibenarkan yang mendapatkan kemanfaatan itu pengurus perorangan,” katanya.

Sementara pada aspek keberlanjutan, pengelolaan tambang NU harus dilakukan secara jangka panjang dengan memperhatikan tanggung jawab terhadap ekosistem.

Selain itu, keberadaan tambang juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan. (aul/iss/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 23 Juni 2026
31o
Kurs