Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya, yang merupakan pelaku dalam dugaan kasus pelecehan atlet di bawah umur, saat ini telah diamankan oleh Polrestabes Surabaya.
Kompol Melatisari Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya menerangkan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 16 Juni 2026 lalu.
“Pelaku JL sudah ditangkap dan ditahan sejak 16 Juni 2026 lalu,” katanya, Selasa (23/6/2026).
Melatisari menjelaskan, pelaku dikenai pasal dugaan tindak pencabulan terhadap anak dan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Itu seperti yang tertuang dalam Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS.
“Pelaku dikenai pasal dugaan tindak pencabulan dan atau pelecehan seksual terhadap anak,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang atlet di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan oleh pelatihnya sendiri, selama kurang lebih satu bulan.
Terduga pelaku, menggunakan modus hukuman gelitik pada korban, yang kemudian berubah sentuhan fisik di bagian sensitif korban.
Bahkan, dari penuturan korban kepada ayahnya, dia pernah dibawa ke salah satu hotel di Surabaya.
Kasus ini kemudian mendapat respon tegas dari Perbakin Surabaya dan KONI Surabaya. Kedua lembaga itu, langsung melakukan penonaktifan pelaku JL sebagai pengurus Perbakin Surabaya, sejak mencuatnya kasus tersebut.
Selain itu, Perbakin juga membuat hotline bagi para orang tua atlet yang mengalami kasus serupa.(kir/iss/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

