Kamis, 25 Juni 2026

JPU Ungkap Hery Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama John Lennon saat Transaksi Suap

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hery Susanto Ketua Ombudsman RI periode 2026 dalam sidang pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/6/2026). Foto: Antara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Hery Susanto eks Ketua Ombudsman RI periode 2026 menggunakan sejumlah nama samaran, termasuk John Lennon 07, saat berkomunikasi terkait dugaan transaksi suap dari perusahaan tambang.

Arif Darmawan Wiratama JPU Kejagung menyebut, nama samaran itu digunakan Hery saat berkomunikasi lewat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi beberapa perusahaan pertambangan.

“Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026) yang dikutip Antara.

Selain John Lennon 07, JPU menyebut Hery juga menggunakan beberapa nama samaran lain pada sejumlah nomor telepon selulernya. Di antaranya Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.

Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.

Suap itu diduga diberikan untuk menggerakkan Hery, yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan tersebut dilakukan agar Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, LHP Ombudsman juga diduga diarahkan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Secara perinci, JPU menyebut Hery menerima uang dari Laode Sinarwan Oda Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan lewat Edi Sukandi.

Kemudian, Hery diduga menerima Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.

Hery juga didakwa menerima pemberian dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar; uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta uang Rp525 juta.

Selain itu, JPU menyebut ada penerimaan uang dari Muhammad Rozai wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hery juga didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 25 Juni 2026
28o
Kurs