Izzudin Al Farras Adha peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan pemerintah memberikan masa transisi yang memadai sebelum menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Izzudin, masa transisi penting agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk memenuhi persyaratan administrasi, seperti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembukuan keuangan yang tertata.
“Dibuat masa transisi yang lebih memadai sehingga ketika penerapan secara penuh dilakukan, seluruh UMKM di marketplace tersebut sudah memiliki NPWP dan kesiapan pembukuan atau pencatatan keuangan yang rapi,” kata Izzudin dilansir dari Antara pada Minggu (28/6/2026).
Pemerintah diketahui akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace atau lokapasar pada Juli 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui regulasi itu, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan atas pendapatan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Izzudin menegaskan, kebijakan tersebut bukan menghadirkan jenis pajak baru bagi UMKM. Perubahan yang dilakukan hanya pada mekanisme pemungutannya, yakni dari yang sebelumnya dibayarkan langsung oleh wajib pajak menjadi dipungut melalui marketplace agar proses administrasi perpajakan lebih sederhana dan terintegrasi.
Meski demikian, ia menilai keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada kesiapan pelaku usaha. Karena itu, pemerintah bersama penyelenggara marketplace perlu memberikan edukasi dan pendampingan secara intensif sebelum aturan diberlakukan secara penuh.
Menurutnya, penerapan kebijakan tanpa masa transisi yang memadai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem digital UMKM. Sebagian pelaku usaha yang belum siap secara administrasi dikhawatirkan memilih keluar dari marketplace.
Apabila kondisi tersebut terjadi, pelaku UMKM kemungkinan hanya akan mengandalkan penjualan melalui media sosial atau toko fisik. Hal itu dinilai dapat mengurangi peluang mereka untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan mengembangkan skala usaha.
Izzudin juga mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan di antara pelaku UMKM. Penjual yang mampu bertahan di marketplace diperkirakan adalah mereka yang telah memiliki administrasi usaha dan pencatatan keuangan yang lebih baik.
“Kemampuannya masih sangat terbatas, yang dapat teridentifikasi dari sebagian UMKM yang belum memiliki pembukuan keuangan, sebagian belum memiliki pembukuan keuangan yang rapi, dan sebagian lain masih mencampuradukkan keuangan pribadi atau keluarga dengan usaha,” ujarnya. (ant/saf/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

