Selasa, 30 Juni 2026

LPDP Akui Kewenangan Terbatas Tangani Alumni Kasus Riset Palsu, Andalkan Kolaborasi dengan Kampus

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Yon Arsal Direktur Utama LPDP di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengakui kewenangannya terbatas dalam menangani alumni yang diduga terlibat kasus riset palsu setelah menyelesaikan studi dan masa pengabdian.

Yon Arsal Direktur Utama LPDP mengatakan, secara kontraktual kewajiban penerima beasiswa kepada LPDP telah berakhir setelah menyelesaikan pendidikan dan menjalani masa pengabdian. Namun, dugaan pelanggaran integritas diklaim tetap menjadi perhatian lembaga tersebut.

“Kalau kita lihat, yang bersangkutan ini setelah menyelesaikan sekolahnya sudah selesai, kemudian dia sudah menjalankan masa pengabdiannya. Jadi sebenarnya dalam konteks LPDP kewajibannya sudah selesai,” ujar Yon Arsal di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (29/6/2026).

Yon Arsal menyebut bahwa pihaknya telah menindaklanjuti ketika terdapat alumni yang diduga melakukan pelanggaran integritas. Koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk kampus tempat alumni menempuh pendidikan dan institusi tempatnya mengabdi.

“Namun demikian, kita cermati ada awardee yang melakukan tindakan melanggar integritas. Dalam hal ini kita berkolaborasi dengan berbagai pihak yang terkait, dengan kampus tempat dia bersekolah dulu dan seterusnya. Anak ini juga sudah diklarifikasi,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah masa pengabdian selesai, ruang gerak LPDP dalam menjatuhkan tindakan menjadi terbatas. Karena itu, penyelesaian kasus lebih banyak bergantung pada institusi tempat alumni bekerja.

“Kalau kami di LPDP, setelah dia melakukan pengabdian di tempat kerjanya, kita tidak bisa lagi menjangkau. Jangkauan yang paling kuat tentu di institusi tempat yang bersangkutan mengabdi dan kita kolaborasi,” ujarnya.

Kasus yang dimaksud berkaitan dengan dugaan riset palsu yang menyeret salah satu alumni penerima beasiswa LPDP, Prihantini. Kasus tersebut mencuat pada Mei 2026 dan menjadi sorotan di kalangan akademisi setelah muncul dugaan penggunaan kecerdasan buatan (AI) tanpa pengungkapan yang semestinya serta dugaan pemalsuan data dalam sebuah konferensi ilmiah internasional.

Prihantini merupakan lulusan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada 2019 dan melanjutkan pendidikan magister di Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui beasiswa LPDP pada 2022. Dalam konferensi tersebut, ia bersama Rifaldy Fajar dan Rini Winarti tercantum sebagai peneliti dari AI-Biomedicine Research Group, IMCDS-Biomed Research Foundation, Jakarta.

Namun, identitas institusi maupun substansi penelitian kemudian dipertanyakan. Polemik semakin menguat setelah Rifaldy Fajar menyampaikan klarifikasi yang mengungkap adanya penggunaan AI dalam penyusunan naskah serta dugaan pemalsuan data penelitian.

Menanggapi kasus tersebut, LPDP memastikan akan memperkuat sistem pengawasan terhadap penerima beasiswa, tidak hanya setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui langkah pencegahan sejak sebelum awardee berangkat menempuh pendidikan.

Menurutnya, pembekalan sebelum keberangkatan akan diperkuat melalui sosialisasi mengenai integritas akademik, hak dan kewajiban penerima beasiswa, serta konsekuensi apabila melanggar kontrak.

“Jadi tentu tidak bisa terhindarkan ada satu dua kasus, tapi yang pasti bahwa kami di jajaran manajemen akan meningkatkan apa mekanisme pengawasan. Tidak hanya pengawasan setelah kejadian ya tetapi juga model preventifnya kita lakukan, dari awal terutama memperkuat memperkuat kesiapannya anak-anak ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini LPDP telah memiliki sekitar 57 ribu alumni. Karena itu, lembaga tersebut membuka ruang bagi laporan masyarakat, termasuk melalui sistem whistleblowing, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga integritas penerima beasiswa.

Yon Arsal juga mengingatkan para penerima beasiswa bahwa melanggar kontrak memiliki sanksi yang sangat berat. Tidak hanya diukur dari nominal tapi juga dari sisi moral dan sanksi sosial.

“Sanksi yang sangat berat kan kalau teman-teman bisa bayangin, kalau orang sekolah di luar negeri itu kan yang dikembalikan kan bukan hanya tuition fee-nya aja, termasuk living allowance-nya. Sanksinya akan sangat-sangat berat gitu baik dari segi nominal apalagi sekarang ditambah dengan sanksi sosial,” pungkasnya. (lea/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
24o
Kurs