Sabtu, 4 Juli 2026

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Mantan Timsesnya Jadi Tersangka Suap

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Syah Afandin Bupati Langkat. Foto: Pemkab Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin Bupati Langkat (SAF) dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024 berinisal YQB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2025-2026.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kemudian YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Taufik menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dia mengatakan SAF selaku terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk YQB selaku terduga pemberi suap, dia mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 4 Juli 2026
29o
Kurs