Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap transaksi yang diduga berkaitan dengan perjudian daring atau judi online.
Regulator sektor keuangan itu meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap lebih dari 36 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, hingga saat ini OJK telah menginstruksikan bank untuk menindaklanjuti sekitar 36.191 rekening berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Terhadap pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Selain memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rekening lain yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pemilik rekening yang masuk dalam daftar indikasi tersebut.

NOW ON AIR SSFM 100

