Kejaksaan Agung menegaskan puluhan nama yang muncul dalam pengembangan perkara Badan Gizi Nasional (BGN) belum tentu seluruhnya dapat diproses secara pidana.
Menurut Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidik masih fokus merampungkan pemberkasan perkara yang menjadi prioritas, sementara perkembangan nama-nama yang muncul masih akan dikaji berdasarkan alat bukti.
“Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony (Sony Sanjaya mantan wakil BGN) 41 orang. Bahkan juga di kita berkembang 47 nama yang terlibat. Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Ia mengatakan penanganan perkara BGN masih berada di tahap pemberkasan dan menjadi salah satu prioritas yang diperintahkan pimpinan.
“Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

