Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan punya kewenangan untuk memanggil Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) terkait amplop dari Suhardiman Amby Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif dan adanya laporan penolakan gratifikasi.
“Memang KPK punya kewenangan juga. Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya, maka itu terbuka kemungkinan,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dilansir dari Antara, pada Jumat (10/7/2026).
Budi mengatakan, jika KPK memanggil Raja Juli untuk klarifikasi terkait penolakan gratifikasi tersebut, maka lembaga antirasuah akan menyampaikannya kepada publik.
“Jika nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, maka nanti kami akan sampaikan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya 30 hari kerja untuk menganalisis maupun memverifikasi laporan penolakan Raja Juli tersebut.

NOW ON AIR SSFM 100

