Rabu, 15 Juli 2026

Bakom: Permendag PMSE Tidak Mengatur Algoritma Marketplace, Prioritaskan Produk Lokal

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi marketplace. Foto: Shutterstock

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang digunakan platform lokapasar (marketplace).

Kurnia Ramadhana Deputi III Bakom mengatakan, regulasi tersebut hanya mewajibkan penyelenggara PMSE mengutamakan visibilitas produk dalam negeri pada sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

“Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama,” ujar Kurnia, Rabu (15/7/2026), seperti dilaporkan Antara.

Kurnia menjelaskan, setiap penyelenggara PMSE tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis implementasi sesuai karakteristik sistem masing-masing.

Fleksibilitas tersebut diberikan supaya platform dapat menyesuaikan penerapan kebijakan tanpa mengganggu sistem yang telah berjalan, selama tetap memenuhi ketentuan dalam Permendag.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 15 Juli 2026
28o
Kurs