Rabu, 15 Juli 2026

Bakom: Permendag PMSE Tidak Mengatur Algoritma Marketplace, Prioritaskan Produk Lokal

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi marketplace. Foto: Shutterstock

Untuk menjamin aturan tersebut dijalankan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap implementasinya.

Pengawasan dilakukan melalui permintaan klarifikasi, pengumpulan informasi, hingga menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Menurut Kurnia, kebijakan mengenai visibilitas produk dalam negeri menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pedagang digital pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebanyak 42,02 persen pelaku usaha nasional telah melakukan penjualan secara daring, dengan 97,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 15 Juli 2026
28o
Kurs