Selasa, 8 September 2026

KPK Panggil Enam Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi tiga pejabat: Rizal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (kanan) bersama Sisprian Subiaksono (kiri) berjalan keluar usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rabu (22/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, seluruh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi, seperti dilaporkan Antara.

Enam saksi yang dipanggil yaitu Vini Leveri Vie Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo, Akhmad Fikri Yahmani Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai, serta Yohanes Setiawan yang merupakan asisten pribadi terpidana John Field.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 8 September 2026
24o
Kurs