Rabu, 22 Juli 2026

KPK Panggil Enam Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi tiga pejabat: Rizal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (kanan) bersama Sisprian Subiaksono (kiri) berjalan keluar usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Antara.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga terpidana dalam perkara tersebut sebagai saksi, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang saat itu menjabat Rizal Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, John Field pemilik Blueray Cargo, Andri Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan Manajer Operasional Blueray Cargo.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Budiman Bayu Prasojo Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.

Lalu, pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum diumumkan kepada publik. Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka. (ant/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
30o
Kurs