Kejaksaan Agung melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mengawal proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.
Pelibatan sejumlah lembaga tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan transparansi dalam penanganan perkara yang kini ditangani tim khusus Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut ditangani oleh tim yang terdiri atas sembilan jaksa atau Tim 9, yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung mengatakan, tim khusus ini dibentuk untuk menangani penyidikan dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara hasil pelimpahan Kortastipidkor Polri.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan pengembangan penyidikan.

NOW ON AIR SSFM 100

