Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menjelaskan alasan hukum di balik pelimpahan penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Rudi mengatakan, pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan bukanlah hal baru.
Menurutnya, Kejaksaan Agung pernah menerima pelimpahan perkara korupsi PT Asabri yang saat itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri. Kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus. Kalau tidak salah, waktu itu ditangani oleh Polda Metro. Untuk kecepatan penanganan, maka perkara itu kami terima,” kata Rudi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, pelimpahan perkara dugaan korupsi eks Jampidsus kepada Kejaksaan Agung justru memberikan kepastian hukum karena dilakukan antarpenyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.







