Senin, 14 September 2026

Prabowo Sahkan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan

Laporan oleh Afifah Rachmania
Bagikan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Berikut besarannya.

#SuaraSurabayaMedia #InfografiSS

 

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 14 September 2026
31o
Kurs