Muhammad Awaluddin Direktur Utama PT Jasa Raharja mengatakan biaya perawatan korban kebakaran KMP Putri Yasmin ditanggung Jasa Raharja dan Asuransi Jasaraharja Putera.
Jasa Raharja memberikan plafon biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Sementara Asuransi Jasaraharja Putera memberikan tambahan pembiayaan hingga Rp37,5 juta, sehingga total perlindungan medis mencapai Rp57,5 juta.
“Jadi, itu berupa plafon untuk perawatan rumah sakit sampai korban yang mengalami luka berat, luka sedang, luka ringan itu betul-betul bisa pulih dan kembali ke rumah dengan baik,” kata Awaluddin seperti dikutip Antara, Kamis (13/8/2026).
Tapi, Jasa Raharja belum dapat memastikan apakah seluruh korban yang telah dievakuasi masuk dalam tanggungan. Sebab, jumlah korban sementara mencapai 212 orang, lebih banyak dibanding data manifes kapal sebanyak 131 orang.
Awaluddin menegaskan seluruh korban tetap menjadi perhatian Jasa Raharja, terutama mereka yang mengalami luka. “Jadi, nanti kami tetap mengikuti dinamika informasi dan perkembangan data sampai nanti semuanya akan diumumkan,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

