Selasa, 1 September 2026

Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan DPR, 5 di Antaranya Anak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Pasukan dari Brimob bersiap mengamankan gedung DPR RI setelah massa aksi mencoba merobohkan pagar gerbang DPR, Kamis (27/8/2026) sore. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan dari total tersangka tersebut, sebanyak 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” katanya seperti dilaporkan Antara, Selasa (1/9/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari total 322 orang yang diamankan pada Kamis (27/8/2026), berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru oleh penyidik. Budi menambahkan, 273 orang sisanya yang sempat diamankan telah dipulangkan setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi.

Ia juga mengklarifikasi soal rincian tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam, keterangan tersebut merupakan uraian peran tersangka dalam penanganan perkara, bukan jumlah tersangka baru yang ditambahkan secara terpisah. Dengan demikian, data resmi terbaru yang menjadi rujukan penyidikan hingga saat ini adalah 49 orang tersangka dari total 322 orang yang diamankan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan usai unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Iman Imannudin, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, mengatakan hasil pemeriksaan dan penyidikan memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8).

Ia merinci, klaster pertama merupakan kelompok anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) sebanyak 153 orang, yang telah diserahkan ke Subdit PPA dan TPPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lanjutan.

“Kelompok anak tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan,” papar Iman.

Klaster kedua meliputi 91 orang dewasa dalam kategori perusuh biasa. Klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaunjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya berstatus tersangka. Klaster keempat mencakup tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain keempat klaster tersebut, penyidik mendapati fakta hukum adanya klaster kelima yang berperan sebagai penggerak dan penyandang dana, serta klaster keenam yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.(ant/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 1 September 2026
29o
Kurs