Jumat, 4 September 2026

PBNU Dorong Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhammad Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI. Foto: Situs pribadi Muhammad Cholil Nafis

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong reformasi regulasi pembayaran zakat agar kewajiban zakat yang ditunaikan umat Islam dapat menjadi pengurang langsung kewajiban pajak atau tax credit, bukan hanya sebatas pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Gagasan tersebut menjadi salah satu pembahasan strategis dalam Muktamar ke-35 NU melalui Sidang Bahtsul Masail Maudhu’iyah.

KH Cholil Nafis Pimpinan sidang mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat Muslim yang telah memenuhi kewajiban zakat sekaligus membayar pajak.

“Ini demi keadilan sehingga umat Islam tidak bayar dua kali, bayar zakat bayar pajak yang dua-duanya adalah lembaga resmi pemerintah,” kata Cholil melalui konferensi virtual yang ditayangkan di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/8/2026).

Selain persoalan zakat dan pajak, forum juga mendorong pemerintah agar tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat melalui penumpukan retribusi dan pajak.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 4 September 2026
32o
Kurs