Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong reformasi regulasi pembayaran zakat agar kewajiban zakat yang ditunaikan umat Islam dapat menjadi pengurang langsung kewajiban pajak atau tax credit, bukan hanya sebatas pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Gagasan tersebut menjadi salah satu pembahasan strategis dalam Muktamar ke-35 NU melalui Sidang Bahtsul Masail Maudhu’iyah.
KH Cholil Nafis Pimpinan sidang mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat Muslim yang telah memenuhi kewajiban zakat sekaligus membayar pajak.
“Ini demi keadilan sehingga umat Islam tidak bayar dua kali, bayar zakat bayar pajak yang dua-duanya adalah lembaga resmi pemerintah,” kata Cholil melalui konferensi virtual yang ditayangkan di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/8/2026).
Selain persoalan zakat dan pajak, forum juga mendorong pemerintah agar tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat melalui penumpukan retribusi dan pajak.

NOW ON AIR SSFM 100

