Jumat, 4 September 2026

Jalan Daerah Jadi Kunci Pemerataan Ekonomi, Pemerintah Diminta Prioritaskan Wilayah 3T

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jalan rusak di daerah sangat mengganggu transportasi. Foto: istimewa

Pembangunan dan peningkatan kualitas jalan daerah dinilai menjadi salah satu kunci utama untuk mendorong pemerataan ekonomi sekaligus membuka keterisolasian wilayah, khususnya kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Djoko Setijowarno Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan jalan daerah merupakan urat nadi perekonomian masyarakat karena menghubungkan sentra produksi, permukiman, fasilitas pelayanan publik, hingga jaringan transportasi utama.

Menurut dia, besarnya panjang jaringan jalan daerah tidak sebanding dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan.

“Jalan daerah sejatinya adalah urat nadi perekonomian masyarakat lokal. Namun, besarnya beban kewenangan daerah sering kali tidak diimbangi dengan kapasitas fiskal melalui APBD. Karena itu, intervensi pemerintah pusat tetap diperlukan, terutama untuk wilayah yang memiliki keterbatasan anggaran,” ujar Djoko dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pekerjaan Umum, total panjang jalan daerah yang menjadi kewenangan provinsi, kabupaten, dan kota mencapai sekitar 501.344 kilometer.

Angka tersebut mencakup sekitar 91 persen dari total jaringan jalan Indonesia yang mencapai sekitar 549.000 kilometer.

Jalan kabupaten/kota menjadi jaringan terbesar dengan panjang sekitar 446.787 kilometer, sedangkan jalan provinsi mencapai sekitar 54.557 kilometer. Di sisi lain, panjang jalan nasional sekitar 47.817 kilometer. Indonesia juga memiliki jaringan jalan desa yang telah terbangun lebih dari 316.000 kilometer.

Djoko menilai besarnya jaringan jalan daerah tersebut membuat dukungan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi penting untuk mempercepat penanganan ruas-ruas yang mengalami kerusakan dan memiliki fungsi strategis.

Salah satu bentuk intervensi tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (IJD).

Pada 2023, program IJD merealisasikan anggaran sekitar Rp14,6 triliun yang tersebar di 239 kabupaten dan 24 kota. Program tersebut menangani sekitar 3.194,22 kilometer jalan serta 2.971,35 meter jembatan.

Program berlanjut pada 2024 dengan realisasi anggaran sekitar Rp5,41 triliun di 37 provinsi. Penanganan tersebut mencakup sekitar 1.151 kilometer jalan dan 235 meter jembatan.

Penguatan program kemudian dilanjutkan melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.

“Intervensi terhadap jalan daerah tidak semata-mata soal memperbaiki jalan yang rusak. Yang lebih penting adalah memastikan jalan tersebut memiliki fungsi ekonomi dan sosial yang kuat, terutama sebagai penghubung sentra produksi dengan pasar dan jaringan transportasi utama,” kata Djoko.

Menurut dia, keberadaan jalan daerah yang baik memberikan sedikitnya enam manfaat strategis. Pertama, mempercepat penanganan jalan rusak dan meningkatkan kemantapan jalan. Kedua, memperkuat jalur pasokan pangan dengan menghubungkan sentra pertanian, perkebunan, dan perikanan menuju jaringan transportasi utama.

Ketiga, kualitas jalan yang semakin baik dapat menekan biaya logistik dan waktu tempuh sehingga membantu mengurangi disparitas harga serta risiko inflasi daerah.

Keempat, jalan daerah dapat membuka akses menuju kawasan strategis dan industri yang sebelumnya terisolasi, termasuk sentra UMKM, destinasi pariwisata, serta kawasan produksi komoditas ekspor.

Kelima, jalan daerah dapat berfungsi sebagai jalur pengumpan atau feeder yang terintegrasi dengan jalan nasional, pelabuhan, stasiun, maupun jalan tol.

Keenam, keterlibatan pemerintah pusat dapat mendorong penerapan standar teknis konstruksi dan meningkatkan akuntabilitas pembangunan infrastruktur.

Djoko menilai arah pembangunan jalan daerah melalui APBN ke depan perlu lebih responsif terhadap kebutuhan kawasan perbatasan dan wilayah 3T.

Sejumlah wilayah yang perlu mendapat perhatian antara lain Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Selatan.

Menurut Djoko, pembangunan kawasan perbatasan tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang megah. Infrastruktur jalan di kawasan permukiman dan sentra ekonomi di sekitar perbatasan juga harus mendapatkan perhatian.

“Pembangunan di wilayah perbatasan jangan berhenti pada kemegahan fisik PLBN. Jalan-jalan permukiman, jalan menuju sentra produksi, serta konektivitas antarkampung di sekitarnya harus dibangun dengan baik. Kehadiran negara harus dirasakan masyarakat melalui akses yang benar-benar mereka gunakan setiap hari,” tegasnya.

Dia mencontohkan kondisi jalan desa di sejumlah kawasan Sarawak dan Sabah, Malaysia, yang menurutnya relatif lebih baik dan minim jalan tanah berlubang. Sementara itu, bangunan pos perbatasan di negara tersebut justru cenderung sederhana dan lebih mengedepankan fungsi pelayanan.

Bagi Djoko, pembangunan jalan di wilayah 3T juga memiliki dimensi strategis dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

Akses jalan yang memadai dibutuhkan untuk menjamin kelancaran distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus mendukung konektivitas logistik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Program strategis nasional tidak akan optimal jika konektivitas dasarnya belum tersedia. Di wilayah terpencil, jalan menjadi faktor penentu apakah barang, bahan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program pemerintah dapat benar-benar sampai kepada masyarakat,” ujarnya.

Djoko juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan harus diikuti dengan pembenahan sistem transportasi umum perdesaan.

Menurutnya, jalan yang sudah dibangun dengan kualitas baik harus dimanfaatkan secara optimal agar memberikan dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat.

“Setelah jaringan jalan fisik terbangun dengan baik, pembenahan sistem transportasi umum perdesaan harus segera menyertainya. Jangan sampai jalan sudah bagus, tetapi masyarakat tetap kesulitan mendapatkan angkutan untuk menuju pasar, sekolah, fasilitas kesehatan, atau pusat kegiatan ekonomi,” katanya.

Dia menegaskan, pembangunan jalan daerah harus diarahkan bukan hanya untuk memperbaiki konektivitas di pusat-pusat pertumbuhan, tetapi juga memastikan masyarakat di wilayah terdepan dan terisolasi memperoleh akses yang layak.

“Jalan perdesaan yang mulus dan terintegrasi di kawasan perbatasan serta daerah 3T merupakan kunci untuk menggerakkan ekonomi lokal, memperlancar layanan publik, dan memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dari arus pembangunan,” pungkas Djoko.(faz/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 4 September 2026
27o
Kurs