Sugiono Menteri Luar Negeri (Menlu) RI menegaskan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan militer Rusia tetap berhak mendapatkan perlindungan konsuler selama status kewarganegaraan mereka tidak berubah.
“Hak-hak konsuler kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraannya,” kata Sugiono lewat pernyataan di Jakarta, Jumat (4/9/2026) yang dikutip Antara.
Sugiono mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama instansi terkait masih mendalami informasi mengenai kondisi dan status delapan WNI tersebut.
Menurutnya, salah satu tugas utama Kemlu adalah memberikan perlindungan kepada seluruh WNI, di mana pun dan dalam keadaan apa pun mereka berada.
“Kemlu RI bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait delapan WNI yang diduga direkrut tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing, Awalnya Ditawari Kerja sebagai Satpam
Sebelumnya, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina mengklaim memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam militer Rusia.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan itu, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan, gaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta sejumlah tunjangan sosial.
Yvonne Mewengkang Juru Bicara Kemlu RI sebelumnya mengatakan pemerintah juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan tersebut.
“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yvonne.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan pemerintah akan meneliti apakah para WNI tersebut menjadi korban perekrutan palsu atau secara sukarela memilih bergabung dengan dinas militer asing.
Pemerintah hingga kini masih melakukan verifikasi terhadap informasi dan status kedelapan WNI tersebut. (ant/bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

