Sabtu, 5 September 2026

Rencana Wajib Tunjukkan STNK saat Beli BBM Dibatalkan, Pertamina Beri Penjelasan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi mengisi BBM di SPBU milik Pertamina. Foto: Pertamina Patra Niaga

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, bukan merupakan kebijakan nasional.

Mekanisme itu sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan. Tapi, setelah informasi itu berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan membatalkan rencana implementasinya.

Dengan demikian, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku saat ini.

Kitty Andhora VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga mengatakan, perusahaan memperhatikan respons masyarakat terhadap informasi yang awalnya berkembang dari Sumatera Selatan lalu meluas menjadi pembahasan nasional.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan penyaluran BBM yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Sementara untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran, Pertamina terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pengawasan di lapangan, perusahaan terus memperkuat penggunaan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. (bil/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 5 September 2026
27o
Kurs