Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan, masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak otomatis menjadi penerima bantuan sosial maupun manfaat dari program pemerintah.
Amalia Adininggar Widyasanti Kepala BPS RI menjelaskan, DTSEN merupakan social registry atau basis data sosial ekonomi penduduk, bukan beneficiary registry atau daftar penerima bantuan.
Menurut Amalia, DTSEN berisi registrasi penduduk Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dihimpun dalam satu basis data sosial dan ekonomi.
“DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal,” jelas Amalia dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ia mengatakan, penetapan penerima bantuan atau peserta program pemerintah tetap menjadi kewenangan kementerian dan lembaga terkait. Masing-masing program memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri dalam menentukan kelompok sasaran.

NOW ON AIR SSFM 100

