Rabu, 9 September 2026

Masuk DTSEN Bukan Berarti Otomatis Dapat Bansos, Ini Penjelasan BPS

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Amalia Adininggar Widyasanti Kepala BPS saat mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal 1 2026, Selasa (5/5/2026). Foto Dokumen suarasurabaya.net

DTSEN menjadi bagian dari upaya pemerintah mengonsolidasikan berbagai data sosial dan ekonomi yang sebelumnya tersebar.

BPS mendapat amanah sebagai pengelola DTSEN, sedangkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah turut membantu proses pemutakhiran, verifikasi, serta validasi.

Konsolidasi tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Setelah data dihimpun dan diintegrasikan, kementerian dan lembaga dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan masing-masing program, termasuk sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran bantuan maupun intervensi pemerintah.

Sementara itu, Saifullah Yusuf Menteri Sosial mengatakan, pemanfaatan DTSEN telah membantu pemerintah menemukan masyarakat yang sebelumnya belum menerima program bantuan.

“Setelah DTSEN dibentuk dan digunakan, sebanyak 4.330.417 KPM (keluarga penerima manfaat) yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan. Baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), bantuan pangan non tunai, maupun penerima bantuan iuran,” ungkap Saifullah.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan pemanfaatan data yang lebih terpadu dapat membantu pemerintah memperluas jangkauan program kepada masyarakat yang sebelumnya belum teridentifikasi sebagai penerima manfaat. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 9 September 2026
31o
Kurs