Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional, dan delapan hari cuti bersama dalam kalender tahun 2027 Masehi.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
SKB tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 ditandatangani empat menteri, hari ini, Selasa (15/9/2026), di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Pratikno Menko PMK mengatakan, keputusan libur nasional tahun 2027 merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Rapat Tingkat Menteri.
Menurut Pratikno, penetapan hari libur dan cuti bersama sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kelancaran aktivitas masyarakat.

NOW ON AIR SSFM 100

