“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” kata Menko PMK.
Sekadar informasi, libur nasional tahun 2027 diawali hari Jumat, 1 Januari bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi. Lalu, Selasa, 5 Januari 2027 libur bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Hari Sabtu, 6 Februari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili. Kemudian, Senin, 8 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
Berikutnya, Rabu, 10 Maret 2027 bertepatan dengan Idulfitri 1448 Hijriah.
Hari Jumat, 26 Maret 2027 bertepatan dengan Wafat Yesus Kristus, dan Minggu, 28 Maret 2027 Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

NOW ON AIR SSFM 100

