Ombudsman Republik Indonesia memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas mewah atau fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.
Bangunan tersebut harus sudah tidak ada ketika Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu kurang dari satu bulan.
Syafrida Rachmawati Rasahan, Anggota Ombudsman RI, mengatakan perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida di Cibinong, Rabu (23/9/2026) seperti dilansir Antara.
“Sudah harus dirubuhkan,” tegasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

