Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan aturan penyesuaian harga proyek konstruksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terbit pada 2026. Aturan itu disiapkan merespons kenaikan biaya material yang dikeluhkan para kontraktor.
Dody Hanggodo Menteri PU mengatakan, pemerintah masih membahas mekanisme penyesuaian harga bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LKPP.
“Harusnya tahun ini. Kalau enggak, kontraktor komplain. Tahun depan kan ganti biaya, beda lagi,” kata Dody di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (27/9/2026) dikutip Antara.
Menurut Dody, dalam rapat terakhir bersama Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, LKPP diminta menyiapkan ketentuan yang dapat menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam menangani kenaikan biaya proyek konstruksi.
“Terakhir kita rapat bersama dengan Pak Menteri Koordinator Perekonomian. Dipanggillah LKPP. Ujung-ujungnya sama, LKPP mesti menyiapkan surat edaran atau semacam peraturan kelembagaan,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

