Meski menargetkan penerbitan tahun ini, Dody belum dapat memastikan bentuk maupun waktu keluarnya aturan tersebut karena pemerintah masih menunggu penyusunan dari LKPP.
Setelah aturan diterbitkan, pemerintah akan menentukan langkah penyesuaian berdasarkan kebutuhan masing-masing proyek, termasuk kemungkinan penambahan anggaran atau penerapan mekanisme lainnya.
“Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan. Apakah kita mesti misalnya nambah duitnya, atau kita mesti pakai cara-cara lain,” jelasnya.
Dody mengatakan, kontraktor hingga kini masih meminta penyesuaian harga. Namun, ia belum mengonfirmasi besaran kenaikan yang diusulkan karena pembahasan teknisnya ditangani Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Sebelumnya, Kementerian PU telah berkoordinasi dengan LKPP sejak April 2026 untuk membahas dampak dinamika pasar global terhadap kontrak pemerintah, termasuk kenaikan harga material akibat perubahan nilai tukar dolar AS dan harga minyak dunia.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 telah mengatur penyesuaian harga untuk kondisi tertentu, antara lain pada kontrak tahun jamak dengan masa pelaksanaan lebih dari 18 bulan. Penyesuaian dapat diberlakukan mulai bulan ke-13 sepanjang memenuhi ketentuan dalam dokumen pemilihan dan kontrak. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

