Yanuar Arif Wibowo, Anggota Komisi XIII DPR RI menilai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII terkait Lapas Cibinong pada Senin (28/9/2026) telah membuka banyak hal baru yang selama ini menjadi perhatian publik. Ia meminta kasus dugaan fasilitas mewah dan pelanggaran di lapas tersebut dibongkar tuntas, termasuk menelusuri pejabat lapas sebelumnya.
Menurut Yanuar, salah satu pertanyaan publik yang terjawab dalam RDP adalah mengapa barang-barang di lapas tidak ada lagi saat menteri melakukan kunjungan. Dalam rapat terungkap bahwa Kepala Lapas (Kalapas) yang memerintahkan hal tersebut.
“Kami ingin momentum Lapas Cibinong ini dibuka seterang-terangnya. Kebohongan jangan ditutupi dengan kebohongan,” ujar Yanuar dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Yanuar menyoroti sejumlah kejanggalan yang muncul dalam rapat. Berdasarkan penjelasan Kalapas, rumah dinas di lapas itu disebut tidak memiliki CCTV selama tiga tahun. Ia juga menyoroti AC di lokasi yang dicopot ketika ditanya soal kerusakan. “Di mana-mana kalau AC rusak itu diservis, bukan dicopot,” katanya.
Ia menegaskan paparan Mashudi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam RDP sejalan dengan temuan Ombudsman, termasuk jenis minuman keras yang ditemukan beserta dokumentasi foto dan videonya. “Nalar dan kecerdasan publik ini jangan dicoba-coba. Publik cerdas membaca informasi,” ujarnya.
Yanuar meminta pemeriksaan tidak berhenti pada Kalapas yang menjabat saat ini. Ia mengungkapkan, dalam rapat terungkap 13 unit rumah di area lapas dibangun sejak Januari 2023 dan rampung April 2023. Sementara itu, Kalapas saat ini baru aktif menjabat sejak Oktober 2023.
“Kalapas sebelumnya harus dipanggil dan diinvestigasi. Kenapa 13 unit itu bisa dibangun, dari mana biayanya, dan itu belum ada izin pembangunan,” kata Yanuar. Ia menyebut, jika pembangunan dibiayai warga binaan, hal itu jelas merupakan pelanggaran.
Yanuar juga meminta pendalaman data pemeriksaan terhadap 55 warga binaan. Berdasarkan paparan dalam rapat, sebanyak 33 di antaranya terkait kasus korupsi dan 21 kasus umum atau tertentu. Nama Ferdy Sambo turut disebut dalam paparan tersebut. Ia meminta identitas para narapidana tindak pidana korupsi itu diungkap.
Yanuar menyebut praktik penggunaan barang terlarang di lapas sebagai “rahasia umum”. Dalam kunjungan monitoring, kata dia, Komisi XIII juga menerima laporan petugas soal penyitaan ponsel dan barang elektronik terlarang. Ia mendorong Ditjen Pemasyarakatan lebih intens menggelar razia dan inspeksi mendadak internal.
“Kita harus benahi bukan hanya satu, tapi ratusan lapas di Indonesia. Warga binaan harus diperlakukan imparsial, tidak ada keistimewaan untuk sebagian orang,” tegasnya.
Temuan di Cibinong, lanjut dia, akan menjadi bahan Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan, mulai dari petugas, pengelolaan warga binaan, hingga infrastruktur seperti CCTV dan pemanfaatan teknologi pengawasan.
Yanuar menjelaskan, sanksi administratif seperti pemberhentian merupakan ranah internal sesuai aturan kepegawaian. Namun, bila ditemukan pemerasan atau suap, kasus itu harus diproses aparat penegak hukum. Saat ini Inspektorat Jenderal Kementerian disebut tengah menginvestigasi temuan Ombudsman.
Ia menegaskan langkah Komisi XIII bukan untuk pencitraan. “Kami tidak ada urusan dengan panggung atau cari muka. Kami ingin masalah ini dibahas terbuka agar tata kelolanya bisa diperbaiki,” ujarnya. (iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

