Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan Wisnu Hani Putranto, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, beserta empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan, menyusul temuan Ombudsman RI terkait dugaan keberadaan fasilitas mewah di lapas tersebut.
Rudi Setiawan, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas berpangkat Komisaris Jenderal Polisi, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026), menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan terhadap lima pejabat yang diduga memiliki tanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi seperti dilaporkan Antara.
Adapun kelima pejabat yang dinonaktifkan tersebut yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menjelaskan, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan lantaran memiliki tugas yang berkaitan langsung dengan pengelolaan barang milik negara serta sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
“Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal Kementerian Imipas untuk menindaklanjuti sejumlah temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
Rudi menambahkan, proses pemeriksaan ini dilakukan atas arahan langsung Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan melibatkan Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tim Kemenimipas turut mengakomodasi seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman, mulai dari dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, hingga barang-barang seperti televisi, kulkas, foto, dan lainnya.
“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.
Ia mengaku turut memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Ombudsman. Dalam proses tersebut, tim memeriksa sejumlah area, mulai dari kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga kondisi di dalam blok hunian warga binaan.
Rudi mengungkapkan, terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dijumpai tim pemeriksa di lapangan dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan oleh Ombudsman. Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus utama pemeriksaan, termasuk untuk menelusuri keberadaan sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, namun tidak ditemukan saat tim Kementerian Imipas melakukan pengecekan langsung.
“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, tim Kementerian Imipas juga telah meminta keterangan dari 52 orang warga binaan Lapas Cibinong. Tim turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai lainnya, guna memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi serta pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan publik.
Rudi menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nanti ditemukan adanya pelanggaran, Kementerian Imipas tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan kode etik, kode perilaku, maupun disiplin aparatur sipil negara. Ia menjelaskan, salah satu aturan yang menjadi rujukan dalam proses ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

