Kamis, 1 Oktober 2026

LPSK dan Pemprov Serahkan Kompensasi 210 Juta ke Penyintas Bom Gereja Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menyerahkan kompensasi kepada penyintas bom gereja Surabaya di Gedung Negara Grahadi, Kamis (1/10/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi senilai Rp210 juta kepada korban bom gereja di Surabaya 2018 silam.

Penyerahan kompensasi itu dipimpin langsung Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026) petang.

Dalam penyerahan itu, Raquel Aulia (18 tahun) penyintas asal Surabaya bercerita, masih mengingat jelas insiden kelam yang terjadi di Gereja Pentakosta Pusat Surabaya pada 2018 lalu itu, saat bertugas sebagai pelayan gereja.

Sesekali ia masih merasakan denging di telinganya akibat ledakan bom, meskipun tragedi itu telah berlalu hampir delapan tahun lamanya.

“Sampai sekarang denging kalau diam. Padahal orang lain di sekitarnya saya tidak merasakan. Telinga saya seperti mendengar dentuman,” ucap Raquel.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
28o
Kurs