Sabtu, 3 Oktober 2026

Mendag: G20 TMM Kompak Tolak Pangan sebagai Alat Tekanan Geopolitik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) dalam sesi ketiga G20 Trade and Investment Ministerial Meeting (TIMM) di Gqeberha, Afrika Selatan, Jumat (10/10/2025). Foto: Antara

Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) RI menyebut hasil Pertemuan Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat (AS), yakni seluruh menteri menolak semua upaya untuk jadikan pangan sebagai alat tekan dalam hubungan geopolitik.

“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (3/10/2026), dilansir Antara.

Budi meyampaikan Indonesia beserta para anggota G20 perlu adanya kolaborasi dan aksi bersama dengan syarat tetap menghormati prinsip kebijakan dan orientasi ekonomi masing-masing negara dalam penyelesaian isu kelebihan kapasitas (excess capacity), praktik kerja paksa (force labor), dan aturan mengenai tarif Most Favored Nation Organisasi Perdagangan Dunia (MFN WTO).

Dalam pembahasan excess capacity, Budi menegaskan perlunya mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta faktor-faktor mendasar yang mendorong produksi.

Menurutnya, setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda.

“Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” ujarnya.

Pada isu MFN, Budi menyatakan WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip MFN dalam sistem perdagangan multilateral. Dengan begitu, aspek kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional dapat terjaga.

Ia juga menekankan peran penting MFN dalam penyederhanaan negosiasi tarif, serta menjaga kepastian dan nilai dari komitmen akses pasar yang dinegosiasikan. Ia menilai, pelemahan MFN dapat berdampak pada Special and Differential Treatment (SDT) dalam sistem perdagangan.

Menyangkut pembahasan kerja paksa, ia menyampaikan Indonesia berkomitmen menghapus praktik kerja paksa sebagai upaya perlindungan hak dan martabat pekerja.

Upaya itu harus berorientasi pada tujuan yang sah serta tidak menjadi instrumen politik untuk menekan negara lain.

Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap penghapusan kerja paksa melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Komitmen itu juga diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa.

Indonesia juga menunjukkan komitmen yang sama dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA), serta dengan Uni Eropa (I-EU CEPA) dengan mencantumkan ketentuan penghapusan kerja paksa.(ant/fia/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 3 Oktober 2026
34o
Kurs