Pemerintah mendorong peningkatan penyerapan telur ayam ras, agar harga di tingkat peternak tidak terus turun dan bisa kembali mendekati harga acuan.
Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, rata-rata harga telur ayam ras nasional per 26 Agustus 2026 masih berada di kisaran Rp26 ribu per kilogram.
Angka itu masih di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen yang ditetapkan sebesar Rp30 ribu per kilogram.
“Sekarang yang jadi PR (pekerjaan rumah) itu telur, telur masih Rp26 ribu. Jadi nanti bagaimana penyerapannya lebih bagus sehingga harga ideal terbentuk dan peternak telur tetap jalan,” kata Budi di Jakarta, Kamis (27/8/2026) dikutip Antara.
Menurut Budi, HAP ditetapkan dengan memperhitungkan biaya produksi dan komponen lainnya agar peternak tetap bisa menjalankan usaha tanpa membebani konsumen dengan harga terlalu tinggi.
“Harga itu sudah dihitung biaya produksinya berapa, kemudian biaya yang lainnya dengan dengan ketentuan atau dengan kesepakatan itu produsen tidak akan rugi, artinya bisa jalan dan konsumen juga tidak dikenakan yang tinggi,” ujarnya.
Budi menilai harga yang terlalu rendah dalam waktu lama bisa menekan peternak, karena mereka tetap harus menanggung biaya pakan serta kebutuhan produksi lainnya.
Karena itu, pemerintah akan mendorong penyerapan telur agar harga kembali mendekati level ideal sekitar Rp30 ribu per kilogram.
Ia juga menegaskan, mekanisme penyerapan harus tetap mengikuti harga acuan yang telah ditetapkan. Pembeli tidak boleh menekan harga di tingkat peternak hingga berada di bawah ketentuan. (ant/bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

