Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong penempatan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), sesuai jabatan fungsional dan tugas pokoknya, yakni terkait pemberdayaan masyarakat.
“Kami ingin mengarahkan, baik kepada instansi pengguna untuk benar-benar mendudukkan pemangku jabatan fungsional PSM ini kepada tugas pokok yang sebenarnya,” kata Kartini Sembel Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT dalam Sosialisasi Nasional JF PSM bertajuk “Teknis Uji Kompetensi JF PSM dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Ekosistem Wirausaha Desa” yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (5/10/2026), dilansir Antara.
Kemendes PDT sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional PSM mempunyai tanggung jawab, yakni memastikan pembinaan jabatan itu berjalan terarah, konsisten, dan sesuai ketentuan, termasuk melalui penyelenggaraan uji kompetensi.
PSM merupakan tenaga profesional yang berperan dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, pengembangan komitmen perubahan, serta pemantapan kemandirian masyarakat.
Kartini mengatakan PSM selama ini masih banyak difungsikan untuk tugas struktural sehingga tugas pokok jabatan fungsional dilapangan belum terlaksana.

NOW ON AIR SSFM 100

