“Selama ini, PSM ini masih diberdayakan di dalam peran struktural, jadi istilahnya masih melaksanakan tugas-tugas yang lama, sehingga sebenarnya esensi dari tugas pokoknya itu belum terlaksana,” ujarnya.
Menurutnya, penempatan PSM sesuai dengan tugas pokoknya bernilai penting untuk dilakukan agar peran jabatan fungsional itu dapat berjalan sebagaimana mestinya dalam pemberdayaan masyarakat.
Sosialisasi nasional itu juga menjadi ruang Kemendes untuk memperkuat pemahaman PSM sekaligus menyamakan langkah mengenai pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional PSM.
“Jadi sekali lagi, saya mengajak Bapak dan Ibu semua yang tersebar di seluruh Indonesia, mari kita memanfaatkan ruang ini dengan penuh konsistensi,” katanya.
Kartini menambahkan forum sosialisasi itu menjadi ruang bagi instansi pembina untuk melihat perkembangan pemahaman PSM sebagai bahan untuk melangkah pada 2027 dengan kegiatan yang lebih konkret dan memberikan dampak kepada pemangku Jabatan Fungsional PSM.(ant/fia/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

