Mahkamah Konstitusi (MK) akan bacakan putusan terkait gugatan hasil pilpres Tahun 2024 yang mempermaslahkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden pada Selasa malam (6/10/2026).
Berdasarkan jadwal persidangan MK di Jakarta, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dari pihak pemohon, hadir tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.
Dalam permohonannya, mereka membuktikan adanya persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut para pemohon, syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib terpenuhi bagi semua calon presiden dan calon wakil presiden.
“Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya, dilansir Antara.
Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Para pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran dalam pemenuhan persyaratan pencalonannya.
Persidangan perkara itu dimulai pada Senin (21/9/2026) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Selanjutnya, pada Rabu (23/9/2026) agenda sidang selanjutnya mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Dalam persidangan itu, muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipermasalahkan para pemohon.
Persidangan kemudian dilanjutkan pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembuktian pemohon melalui keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.
Para pemohon menghadirkan I Gusti Putu Artha mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 sebagai saksi serta sejumlah ahli, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.
Pada Kamis (1/10/2026), MK mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
KPU antara lain menghadirkan Hasyim Asy’ari mantan Ketua KPU RI. Dalam keterangannya, ia membantah dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Pada persidangan terakhir sebelum pengucapan putusan, Jumat (2/10/2026), MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.(ant/fia/iss/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

