Rabu, 30 September 2026

Ahli Soroti Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran dalam Sidang Sengketa Ijazah di MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Titi Anggraini ahli hukum pemilu dalam sidang di MK, Rabu (30/9/2026) malam. Foto: tangkapan layar

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian, Rabu (30/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai keabsahan dokumen dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden dalam pencalonan Pilpres 2024.

Dalam sidang pembuktian, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Titi Anggraini ahli hukum pemilu, Bivitri Susanti ahli hukum tata negara dan hukum publik, serta Yance Arizona ahli hukum tata negara dan hukum adat. Selain itu, pemohon menghadirkan I Gusti Putu Artha mantan Komisioner KPU RI sebagai saksi.

Titi Anggraini menilai persoalan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif.

Menurut Titi, pemenuhan syarat pencalonan berkaitan dengan prinsip kejujuran, integritas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
27o
Kurs