Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian, Rabu (30/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai keabsahan dokumen dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden dalam pencalonan Pilpres 2024.
Dalam sidang pembuktian, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Titi Anggraini ahli hukum pemilu, Bivitri Susanti ahli hukum tata negara dan hukum publik, serta Yance Arizona ahli hukum tata negara dan hukum adat. Selain itu, pemohon menghadirkan I Gusti Putu Artha mantan Komisioner KPU RI sebagai saksi.
Titi Anggraini menilai persoalan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif.
Menurut Titi, pemenuhan syarat pencalonan berkaitan dengan prinsip kejujuran, integritas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

NOW ON AIR SSFM 100

