Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Syah Afandin alias Ondim Bupati Langkat nonaktif.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara,” kata Budi, Rabu (7/10/2026), seperti dilaporkan Antara.
Belasan saksi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan, yakni CV Ashabi Prima Utama, CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Bina Nusantara, CV Citra Pramatra, CV Dian Prasanti, CV Farid Perkasa Jaya, CV Hantam Kromo, dan CV Hasindo Mitra Utama.
Kemudian, pihak CV Herlambang, CV Hidup Mekar, CV Hosmap, CV Monster Konstruksi, CV MZM Konstruksi, CV Ninta, CV Pelita Buana, serta CV Perdana Mey Sejahtera.
NOW ON AIR SSFM 100

