Sehari sebelumnya, Selasa (6/10/2026), KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara sebagai saksi. Mereka antara lain Khairul Azmi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Ilhamsyah Bangun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta ASN pada sejumlah instansi di Langkat.
Mereka yang diperiksa juga mencakup ASN Disdik Langkat berinisial ARM, seorang guru berinisial GEM, serta ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Langkat berinisial IRF, MYN, ADG, DT, dan ROL.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, yaitu Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.
Syah Afandin diduga menerima suap Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebanyak 85 proyek tersebut menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

