Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden tidak dapat diterima.
“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco, Rabu (7/10/2026), seperti dilaporkan Antara.
Dasco mengatakan, belum mempelajari secara mendalam putusan yang dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026) malam. Karena itu, dia belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai sikap parlemen terhadap putusan tersebut.
“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga warga negara lainnya tidak dapat diterima.
NOW ON AIR SSFM 100

