Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan presiden. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
MK merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres. Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang berwenang menjadi pemohon dalam sengketa hasil pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, mahkamah menemukan keadaan khusus dalam perkara tersebut, yakni persoalan terpenuhinya syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Menurut MK, persoalan itu tidak pernah dipersoalkan para pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilpres 2024. Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah tetap memeriksa substansi permohonan yang diajukan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
NOW ON AIR SSFM 100

