Rabu, 7 Oktober 2026

Dasco Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI. Foto: Antara

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan presiden. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

MK merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres. Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang berwenang menjadi pemohon dalam sengketa hasil pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Meski demikian, mahkamah menemukan keadaan khusus dalam perkara tersebut, yakni persoalan terpenuhinya syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Menurut MK, persoalan itu tidak pernah dipersoalkan para pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilpres 2024. Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah tetap memeriksa substansi permohonan yang diajukan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
29o
Kurs