Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon. Mahkamah menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies Kadir Hakim Konstitusi. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

