Kakek berinisial R (65), warga Putat Jaya, Surabaya nekat melakukan pelecehan seksual pada anak tetangganya sendiri, dengan modal iming-iming uang saku Rp5 ribu.
Aksi pelecehan itu diketahui orang tua korban, setelah korban menceritakan kejadian pelecehan yang sudah dialami selama Mei hingga Juni 2026.
AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya menerangkan, pelaku merupakan tetangga dekat yang telah mengenal korbannya sejak masih kecil.
“Pelaku ini memang sudah kenal dengan korbannya sejak masih kecil. Korban disebut sering main ke rumah pelaku,” kata Hadi, dalam keterangan, Rabu (7/10/2026).
Pada polisi, R mengaku mulai memiliki niatan jahat pada korban sejak dia berusia 5 tahun. Namun, aksi bejat itu baru dilakukan pelaku saat N berusia 12 tahun.
NOW ON AIR SSFM 100

