Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebanyak Rp98.466.351,35 per jemaah.
Setelah mendapat subsidi Pemerintah, calon jemaah haji diperkirakan hanya perlu menyiapkan sekitar Rp23,24 juta untuk pelunasan.
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) semula harus dibayarkan calon jemaah mencapai Rp26.248.825 per orang.
Namun, Pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta. Sehingga, nominal yang efektif dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp23.248.825.
“Saya barusan komunikasi dengan pihak Pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh Pemerintah Rp3 juta. Sehingga, komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp2.643.945,28,” kata Sufmi Dasco saat memimpin penetapan biaya haji di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026), seperti dilaporkan Antara.
NOW ON AIR SSFM 100

