Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan penerapan pajak perdagangan elektronik yang berlaku mulai 1 Oktober 2026, jangan dijadikan celah bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga secara berlebihan atau membebankan biaya tersembunyi kepada konsumen.
Niti Emiliana Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan, penerapan pajak dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik harus diikuti transparansi seluruh komponen biaya yang dibayarkan konsumen.
“Penerapan pajak e-commerce jangan sampai mencederai hak konsumen atas informasi dan transparansi terkait harga,” kata Niti, Kamis (8/10/2026) dikutip Antara.
Menurut Niti, pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen. Sebab, tambahan komponen pajak dapat menjadi bagian dari biaya operasional pedagang.
Namun, ia menekankan, penyesuaian harga tetap harus disertai pemenuhan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga barang maupun biaya yang dikenakan dalam transaksi.
Niti meminta lokapasar merinci seluruh komponen biaya sebelum konsumen melakukan pembayaran. Rincian itu meliputi harga dasar produk, biaya layanan, ongkos kirim, hingga pungutan pajak.
“Platform juga harus punya mekanisme sistem teknologi untuk menghindari dark pattern yang memanipulasi tampilan harga lebih murah di tampilan awal, namun harga akan naik saat proses pembayaran,” ujarnya.
Ia menilai pola tersebut dapat menyulitkan konsumen mengetahui harga sebenarnya yang harus dibayarkan. Sebab, ada komponen biaya tambahan yang baru terlihat pada tahap akhir transaksi.
Niti mengatakan, persoalan lain yang perlu diantisipasi adalah perbedaan antara harga yang tercantum di etalase dengan harga akhir setelah pajak dan biaya tambahan diperhitungkan.
Selain itu, YLKI juga menyoroti mekanisme pengembalian dana apabila transaksi dibatalkan, terutama terkait komponen pajak dalam transaksi tersebut.
Menurut Niti, mekanisme pengembalian dana harus dijelaskan secara transparan agar konsumen mengetahui komponen pembayaran yang dapat dikembalikan saat transaksi dibatalkan.
Menjelang Hari Belanja Nasional atau Harbolnas 10.10, YLKI juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum promosi maupun penerapan pajak untuk menaikkan harga secara berlebihan.
Niti mengimbau konsumen mencermati seluruh komponen harga sebelum menyelesaikan transaksi, termasuk syarat dan ketentuan promosi serta biaya tambahan yang tercantum saat pembayaran.
“Konsumen jangan mudah terkecoh dengan diskon atau promo besar-besaran yang sering kali mengaburkan syarat dan ketentuan yang berlaku, terutama pada komponen manipulasi harga,” katanya.
Ia juga meminta konsumen segera melapor apabila menemukan praktik yang dinilai melanggar hak konsumen atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

