Minggu, 10 Mei 2026

Pemerintah Siapkan Revisi PermendagE-Commerce untuk Lindungi UMKM dan Konsumen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) didampingi Dyah Roro Esti Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) dalam pemberian keterangan pers di sela Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: Antara

Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan berbasis platform digital atau e-commerce dan marketplace.

Langkah itu dilakukan menyusul keluhan para pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dibebankan platform digital tempat mereka berjualan. Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, revisi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak terkait.

“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi Santoso di sela perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026) yang dikutip Antara.

Adapun aturan yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Budi menjelaskan, revisi regulasi itu nantinya akan difokuskan untuk memperkuat perlindungan terhadap produk lokal dan UMKM, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.

“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Busan itu, pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital yang sehat dan saling menguntungkan antara platform marketplace dengan para penjual.

“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” lanjutnya.

Ia memastikan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam pembahasan revisi aturan tersebut, termasuk perusahaan platform digital dan para pelaku usaha atau seller.

“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus,” kata Budi.

Ia menambahkan, pemerintah masih mengkaji berbagai instrumen yang akan dimasukkan dalam revisi aturan tersebut. “Tentu banyak instrumen yang kita lihat kembali. Kita lihat kembali, kita olah semuanya,” pungkasnya. (bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Minggu, 10 Mei 2026
33o
Kurs